GNB Minta DPR-Presiden Ikuti Putusan MK Soal UU Pilkada

1 month ago 8

Jakarta -

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) turut bersikap soal polemik revisi UU Pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). GNB meminta agar DPR dan Presiden mengikuti putusan MK.

GNB digawangi para tokoh bangsa, salah satunya yakni ulama ternama Quraish Shihab. GNB menyatakan bahwa upaya revisi UU Pilkada ini kental dengan nuansa politik. Hal ini bisa menjadi preseden pelanggaran konstitusi.

"Praktik yang kental dengan nuansa politik ini menjadi preseden pelanggaran Konstitusi dan pelemahan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Lembaga Tinggi Negara," tulis GNB dalam pernyataan sikapnya, Kamis (22/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GNB meminta agar DPR dan Presiden menghentikan proses pembahasan UU Pilkada ini. GNB mendorong agar putusan MK diikuti karena sifatnya final.

"GNB meminta DPR dan Presiden untuk menghentikan proses pembahasan RUU Pilkada, mengikuti diterbitkannya Putusan MK. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 harus diikuti sebagai keputusan tertinggi dan final," tuturnya.

GNB juga meminta penyelenggara pemilu dan penegak hukum tak menyalahi aturan yang ada. Sebab, kedaulatan rakyat harus diwujudkan.

"GNB meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum dan lembaga negara yang terkait dengan terkait penyelenggaraan Pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi peraturan perundangan yang ada," jelasnya.

"GNB meminta agar Penyelenggara Negara menghormati kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam sikap mendengarkan aspirasi rakyat," lanjut GNB dalam pernyataan tersebut.

(rdp/tor)

Read Entire Article