Nurhadi Ungkap Kiriman Makanan Hilang Jika Telat Bayar Setoran Rutan KPK

3 hours ago 1

Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, secara virtual dari Lapas Sukamiskin, sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Nurhadi mengungkap konsekuensi jika telat membayar setoran bulanan berupa hilangnya isi makanan yang dikirimkan oleh keluarga.

Mulanya, Nurhadi mengakui adanya konsekuensi yang harus diterima jika telat membayar setoran bulanan. Konsekuensi itu di antaranya tak diberikan air galon untuk minum hingga keran air mati.

"Kalau yang tidak membayar ada nggak perlakuan khusus gitu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya dengar, teguran, tekanan, itu," jawab Nurhadi.

"Mohon izin Yang Mulia, di BAP nomor 18, Saudara menerangkan, 'yang tidak membayar itu ada perbedaan perlakuan khusus oleh petugas Rutan apabila kami belum membayar iuran rutin itu, seperti antara lain air galon yang disediakan yang sedianya diberikan untuk minum tahanan, apabila kami belum membayar tidak akan dimasukan ke dalam ruang tahanan'. Betul itu?" tanya jaksa.

"Ada yang begitu," jawab Nurhadi.

"Kemudian, ada lagi perlakuan khusus lagi, 'air keran untuk keperluan tahanan akan dimatikan'. Benar itu?" tanya jaksa.

"Mati atau dimatikan saya nggak tahu, tapi sering mati," jawah Nurhadi.

"Kalau setelah bayar lancar?" tanya jaksa.

"Karena kan bukan hanya saya pribadi, yang lain-lain juga, tergantung kan kalau banyak yang nggak (setor) ini, ya tiba-tiba mati," jawah Nurhadi.

Nurhadi mengatakan isi makanan yang dikirimkan keluarga juga hilang jika telat membayar setoran bulanan. Dia mengaku pernah mengalaminya.

"Kemudian, 'kiriman makanan yang berasal dari keluarga yaitu Senin dan Kamis akan terlambat dimasukan dan diberikan kepada kami',?" tanya jaksa.

"Saya rasakan itu. Jadi itu kan makanan dibuang di MP (Gedung Merah Putih), kemudian baru didistribusi termasuk di blok saya. Itu bisa sampai makanan siang itu bisa sampai kurang lebih jam 15.00 WIB, bahkan saya pernah komplain isinya itu sebagian hilang," jawab Nurhadi.

"Maksudnya?" tanya jaksa.

"Isi makanan yang kirim keluarga itu sebagian isinya hilang, nggak ada, nggak nyampai," jawab Nurhadi.

Dia mengatakan isi makanan yang hilang itu rata-rata adalah buah. Dia mengatakan isi makanan itu dikembalikan dengan alasan kececer usai komplain ke Petugas Rutan KPK.

"Tau dari mana Saudara itu kok kiriman dari keluarga makanan hilang?" tanya jaksa.

"Kebetulan Seminggu waktu itu kan ada kunjungan, terus ada virtual itu, online. Itu keluarga ngomong, 'tadi kita kirimin ini, ini, gomitu'. Kita tahunya dari itu. Saya tahunya, apa? begitu kita urus, kita jelaskan, nanti datang lagi makanan yang hilang itu. Alasannya kececer di mobil," jawab Nurhadi.

"Jadi pernah makanan apa aja yang hilang?" tanya jaksa.

"Itu buah, rata-rata buah itu," jawab Nurhadi.

Konsekuensi lainnya yakni jam olahraga yang dikurangi. Nurhadi mengaku mendengar keluhan itu dari tahanan lainnya.

"Kemudian ada lagi, 'jatah olahraga yang seharusnya merupakan hak Saudara yang mana sedianya dilakukan di Gedung C1 selama 1-2 jam, kesempatan bagi kami untuk menghirup udara pagi dan sore waktunya dikurangi separuhnya. Benar itu?" tanya jaksa.

"Iya, itu dirasakan oleh temen-temen. Kebetulan saya jarang-jarang naik ke atas tapi ini kan aspirasi temen-temen, merasakan sharing itu," jawab Nurhadi.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah

(mib/azh)

Read Entire Article