Pansus Haji Serahkan Hasil Investigasi ke Paripurna DPR 26 September

3 hours ago 1

Jakarta -

Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji telah menjadwalkan rapat untuk melaporkan hasil investigasi dan rekomendasi kepada rapat paripurna DPR. Penyerahan rekomendasi itu ditargetkan akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 26 September mendatang.

"Kita tanggal 23 malam ini pimpinan Pansus mengirim surat kepada Bamus untuk menjadwalkan hari Kamis untuk laporan terakhir pansus," kata Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Marwan menyebut pihaknya masih perlu menyepakati hasil pendalaman Pansus untuk menentukan ditemukan tidaknya dugaan pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Rapat penutup Pansus itu digelar malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pembagian kuota itu kita sepakati (dalam rapat) jam 19.00 WIB, ya berarti ada pelanggaran dugaan pelanggaran. Masih menunggu jam 19.00 WIB kesepakatan nanti," katanya.

Selanjutnya, kata Marwan, Pansus akan merekomendasikan kepada DPR RI untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti temuan Pansus jika benar ada dugaan tindak pidana.

"Merekomendasikan ke APH untuk menindaklanjuti. Ke KPK, kejaksaan atau kepolisian," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan mengenai pelaksanaan haji 2024. Marwan mengatakan, meski Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas banyak melanggar undang-undang.


"Meskipun, tarolah, meskipun paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam Pansus, tetapi Pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang," ujar Marwan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Marwan tidak menyebut undang-undang yang dimaksud, Namun, dia mengatakan terdapat unsur gratifikasi dalam pelaksanaan haji 2024. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menelusuri perihal keanehan-keanehan dalam pelaksanaan haji.

"Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus," ujar dia.

(fca/aik)

Read Entire Article