Ragab Sepakati Pembentukan Majelis Kehormatan MPR

1 month ago 17

Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan MPR RI akan menggelar sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 serta pembekalan anggota MPR 2024-2029 pada 28-29 September 2024. Keputusan ini sesuai hasil rapat gabungan (Ragab) pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD.

Bamsoet menjelaskan kegiatan tersebut akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD. Adapun pembekalan anggota bertujuan untuk memberikan informasi terkait fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan.

"Selain itu Ragab juga menyepakati rencana perlunya dibentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR apakah dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR ini sangat penting agar tidak terjadi kembali kriminalisasi atau pembunuhan karakter kepada pimpinan MPR serta anggota MPR ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya usai memimpin Ragab pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD secara daring dari Jakarta, Jumat (23/8/24).

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan MPR RI perlu memiliki Majelis Kehormatan MPR sendiri. Pasalnya, MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini, DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan.

Menurutnya, pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Majelis Kehormatan MPR.

"Cukup saya yang menjadi korban salah sasaran dari MKD DPR yang menyatakan saya melanggar etik beberapa waktu lalu. Karena MKD DPR seharusnya tIdak memiliki wewenang mengadili saya dalam tugas-tugas saya sebagai pimpinan MPR. Jangan sampai preseden buruk ini juga menimpa pimpinan atau anggota MPR lain saat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota MPR kedepan," tegasnya.

Bamsoet menambahkan, ragab juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029. Hal ini meliputi, draft Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amandemen UUD NRI 1945 serta penataan kelembagaan MPR RI.

"Perubahan tata tertib MPR turut menjadi pembahasan Ragab. Badan Pengkajian MPR telah menyusun materi perubahan Tata Tertib MPR yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, baik bersifat substantif maupun redaksional. Perubahan tata tertib akan difinalkan rumusannya oleh tim perumus yang diketuai oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, beranggotakan dari para anggota Badan Pengkajian MPR yang merepresentasikan keterwakilan fraksi/kelompok," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua MPR hadir antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad dan Syarif Hasan. Sementara pimpinan fraksi/kelompok DPD hadir TB. Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), Ferdiansyah dan Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar), Taufik Basari (Fraksi Nasdem), Neng Eem Marhamah Zulfah (Fraksi PKB), Aliyah Mustika Ilham (Fraksi Demokrat), Tifatul Sembiring dan Johan Rosihan (Fraksi PKS), Muhammad Iqbal (Fraksi PPP), M. Syukur dan Ajbar (Kelompok DPD).

(ncm/ega)

Read Entire Article